Minggu, 30 Desember 2007

Rekening Liar

Rekening gelap merupakan salah satu sumber korupsi pejabat pemerintah. Untuk pemberantasanya seharusnya pemerintah memang tidak berkompromi soal pemberantasan korupsi. Dan Presiden juga harus mengecek secara berkala kemajuan penertipan rekening liar. Dan tidak boleh segan menindak menterinya yang masih memelihara rekening liar, yang artinya melanggar Undang-undang. Kalau perlu, setiap bulan presiden meminta laporan semua menteri di dalam sidang kabinet. Agar hasilnya di ketahui publik, menteri keuangan kemudian melalui media massa mengumumkan departemen yang telah mencapai kemajuan dan departemen yang masih melanggar hukum soal rekening liar ini. Dengan cara itu, dan diperkuat kontrol DPR secara intensif, rekening liar diharapkan cepat terkikis. Orde baru sudah berlalu, pemerintah tidak perlu memelihara jejak-jejak buruknya.
Untuk pemberantasan kurupsi hasilnya banyak tergantung pada niat pemerintah, terutama Kejaksaan Agung. Janganlah membuat hukum di negeri ini sebagai tanah lempung yang bisa dibentuk menjadi apa saja. Semoga para pejabat pemerintah yang korupsi sadar apa yang mereka perbuat adalah hal yang salah. Dengan iman yang kuat pasti pejabat pemerintah tidak melakukan tindakan korupsi.

Tidak ada komentar: