Kamis, 29 November 2007

Sertifikasi Guru

SERTIFIKASI GURU

Sertifikasi merupakan suatu ujian yang dilalui oleh seorang guru baik guru swasta maupun seorang pegawai negeri. Dimana ujian itu harus melewati atau menempuh beberapa tahap. Dan dalam tahap-tahap ujian itu nilainya terwujud dalam poin-poin. Dan agar lulus dalam ujian sertifikasi tsb harus mencapai poin yang telah ditentukan, apabila belum dapat mencapai poin yang ditentukan boleh mengikuti ujian lagi sampai dua kali. Dan apabila belum lulus lagi akan dikembalikan ke daerah. Contohnya seorang guru tersebut masa baktinya atau mengajarnya sudah berapa tahun, berapa piagam yang dimilik, kemampuan saat ujian dan lain-lain. Dan contoh dalam bentuk poinnya yaitu :

YANG DINILAI POIN

ð Seorang guru masa mengajarnya/kerja 25 tahun 50 poin

ð Piagam 10 20 poin

ð Kemampuan saat ujian 40 poin

ð Dsb

Tidak ada komentar: